LAMONGAN, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh minimarket di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang buka 24 jam sehari ditertibkan karena tidak sesuai izin operasional.
Pemilik dipanggil ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja setempat dan berjanji tidak akan lagi buka selama 24 jam sehari.
Tujuh minimarket yang diminta tidak lagi buka selama 24 jam sehari itu yakni milik Wahyu Purnomo dari CV Ridi Francis Indomart di Kelurahan Babat Kecamatan Babat.
Enam lainnya milik Handoko dari dari PT Indomarco Pristama di Kelurahan Banaran Kecamatan Babat, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Jalan Raya Sukodadi, Jalan Raya Pucuk, Jalan Sunan Drajat dan Jalan Lamongrejo Lamongan.
Kepala Satpol PP Lamongan Tony Tamtama Jati, Senin (18/2/2013) menuturkan ketujuh minimarket itu selanjutnya akan dipantau apakah masih beroperasi buka 24 jam sehari.
Itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 06 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.
"Aturan itu dimaksudkan untuk melindungi pasar dan pedagang tradisional di Lamongan," ujar Tony.
Editor : Tjahja Gunawan Diredja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar