Kamis, 25 Juli 2013

Jelang Hari Raya: BPOM Masih Temukan Pangan dengan Zat Berbahaya

Rosmha Widiyani | Rabu, 24 Juli 2013 | 17:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS. com- Meski sudah berulang kali dilakukan inspeksi mendadak (sidak) namun BPOM masih saja menemukan bahan pangan mengandung bahan berbahaya. Melalui pemeriksaan lab keliling BPOM diketahui pangan tersebut mengandung formalin dan rhodamin B.

Bahan pangan mengandung zat berbahaya ini ditemukan di dua ritel internasional di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Toko ritel sekalipun tidak menjamin keamanan pangan. Kehati-hatian masyarakat tetap diperlukan," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparingga pada Rabu (24/7).

Di lokasi inspeksi pertama BPOM mengambil 6 sampel manisan dan menemukan satu produk dengan dengan Rhodamin B yang merupakan pewarna tekstil. Pangan ini adalah manisan pala dengan warna merah menyala.

Inspeksi juga menemukan 5 produk makanan ringan dengan label yang tidak memenuhi ketentuan karena berbahasa China. "Produk ini tidak kadaluwarsa dan sah, namun labelnya tidak memenuhi syarat karena tidak dimengerti semua orang Indonesia," kata Direktur inspeksi dan sertifikasi (insert) pangan BPOM suratmono.

Selain memakai bahasa Indonesia, label seharusnya memuat nama produk pangan. Bila pangan dibuat di luar negeri, label harus memuat nama importir. Selain itu juga harus memuat tanggal kadaluwarsa dan kandungan nutrisi pangan.

Sementara itu di lokasi kedua ditemukan bahan pangan dengan rhodamin B dan formalin. Dari 18 sampel, zat berbahaya ini ditemukan pada 4 jenis pangan dan biskuit kalengan yang kadaluwarsa.  Temuan lain adalah 1 paket manisan berlabel dalam bahasa China, dan 2 bahan pangan olahan dengan kemasan rusak

"Temuan ini tentu akan kita tindak lanjuti. Kita akan bertanya dulu kepada retailer dari mana bahan tersebut didapat," kata Roy.

Selanjutnya bila terbukti bersalah produsen atau pemasok akan dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Roy menyarankan masyarakat untuk waspada saat berbelanja. "Belanja dimana saja perhatikan label produk. Setelah itu nomor registrasinya," kata Roy.

Nomor registrasi menjamin produk tersebut sudah melewati pengawasan BPOM, sehingga aman dikonsumsi. Untuk pangan yang diolah dalam negeri diawali dengan huruf MD, yang diikuti 12 digit nomor pendaftaran. Sedangkan bahan pangan yang diolah di luar negeri diawali huruf ML, yang diikuti 12 digit angka.

Editor : Lusia Kus Anna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar