Reporter: Bisnis.com
Editor: Anisa Luciana
Rabu, 4 Oktober 2017 19:09 WIB
Supermarket. TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan kemitraan antara ritel modern dan pedagang tradisional ditargetkan selesai bulan Oktober ini. Dengan kemitraan itu, nantinya peritel modern wajib menjadi pemasok bagi pedagang tradisional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan penyusunan konsep kemitraan tersebut masih berlangsung dan dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Sebelum dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, disusun dulu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Iya [Permendag keluar Oktober],” ujarnya seusai menghadiri Ngobrol Pemerataan Ekonomi #2: Meningkatkan Daya Saing Sektor Ritel Melalui Sinergi Antara Ritel Tradisional, Modern, dan E-commerce, Rabu, 4 Oktober 2017.
Meski ritel modern diharuskan menjadi supplier, namun pedagang tradisional dibebaskan untuk mengambil barang dari mana saja. Dengan demikian, peritel tradisional akan memiliki alternatif sumber pasokan barang yang lebih banyak dengan harga yang lebih murah.
BISNIS
Read more at https://bisnis.tempo.co/read/1022022/ritel-modern-pasok-warung-aturan-selesai-bulan-ini#qC8D3pIg7xzR4TqT.99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar