http://finance.detik.com/read/2012/05/22/191145/1922186/4/produk-impor-di-rak-rak-toko-ritel-akan-dibatasi?
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan
mengeluarkan aturan pembatasan produk impor di pasar ritel dan pusat
perbelanjaan. Hal ini guna menjaga industri dalam negeri dari serbuan
produk impor.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo
menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional,
pusat perbelanjaan, dan toko moderen. Dalam aturan baru, nantinya
terdapat pembatasan produk impor untuk pasar ritel. Nantinya akan ada
pengaturan komposisi barang-barang impor dalam setiap rak toko ritel
atau perbelanjaan.
"Kita kan dalam satu gerai ada rak-rak, dalam rak itu kita bisa
hitung berapa produk dalam negeri yang ada di situ, kalau kita lihat
misalkan lihat nilai maka akan berat karena kita harus menjadi auditor
lagi kan capek. Kalau ini kan semua bisa lihat dan laporkan," ujar
Gunaryo di kantornya, Jalan MI Ridwan rais, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Namun,
lanjut Gunaryo, aturan ini akan berlaku tidak secara general sehingga
untuk ritel asing masih bisa mengimpor barang-barang dagangannya.
Pasalnya, ada beberapa toko di Indonesia yang hanya khusus menjual
barang-barang impor.
"Ya misalkan ada toko seperti Zara, itu kan
100 persen impor, tapi itu case by case, nggak bisa aturan general, tapi
ada semangat, kalau Mark and Spencer dilarang nggak mungkin, nanti ada
treatmentnya tapi case by case," jelasnya.
Nantinya, untuk mengawasi aliran produk impor itu, pemerintah akan menyewa surveyor atau lembaga verifikasi.
"Sudah
pasti kita pakai uang negara menugaskan surveyor untuk mengawal nanti.
Misalkan dikirim di Tanjung Priok maka bisa dicatat, sampai ke provinsi
yang disalurkan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar