Jam Buka Toko Modern Akan Dibatasi
Tribun Jogja - Senin, 15 Oktober 2012 20:31 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Kisruh penertiban toko modern di wilayah bantul belum selesai. Sebelumnya, pedagang pasar Piyungan telah melayangkan protes terhadap Satpol PP perihal belum ditutupnya sebuah toko modern di daerah Srimartani yang jelas-jelas melanggar Perda No 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar.
Kali ini Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Bantul boleh sedikit lega, harapan mereka mengenai peraturan jam buka toko modern akan segera terealisasi.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ichwan Tamrin, perubahan Perda No 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar dan Pengendalian Toko Modern, mengatur bahwa jam buka toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional akan dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 24.00 WIB.
"Usulan para pedagang memang mulai buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," ujarnya pembahasan dalam pansus, Senin (15/10/2012).
Ia menambahkan, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, Pansus menetapkan jam operasi toko mulai pukul 09.00 hingga pukul 24.00 WIB.
"Sudah kami bahas dalam agenda rapat pansus hari ini dan semua anggota Pansus menyatakan setuju, jam buka tersebut hanya berlaku untuk toko modern yang jaraknya kurang dari tiga kilometer sesuai perda no 16 tahun 2010," ungkapnya.
Sementara itu, bagi toko yang letaknya tidak berdekatan dengan pasar tradisional diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Mengenai sejumlah toko modern yang berdekatan dengan pasar sementara masa berlaku perizinannya telah habis, mereka masih dapat melakukan perpanjangan izin. "Bisa diperpanjang karena keberadaan sejumlah toko tersebut mendahului lahirnya Perda No.16 tahun 2010," paparnya.
Nantinya, dalam Perubahan Perda No 16 tahun 2010 bakal dicantumkan definisi toko modern. Sehingga, persoalan toko modern yang sempat menimbulkan polemik dapat dipahami.
"Di luar UMKM dan Koperasi, namanya toko modern," ujar Wakil Ketua Pansus, Yudha.
Lanjutnya, belakangan ini di Kabupaten Bantul telah menjamur toko-toko yang memiliki desain mirip toko modern, namun menggunakan modal yang terbatas, maka ketentuannya tidak disamakan dengan toko modern.
"Parameternya menggunakan besaran modal yang digunakan. Bila modal di atas Rp 500 Juta maka masuk kategori toko modern, dan modal di bawahnya masuknya dalam kategori UMKM," paparnya. (*)
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Kisruh penertiban toko modern di wilayah bantul belum selesai. Sebelumnya, pedagang pasar Piyungan telah melayangkan protes terhadap Satpol PP perihal belum ditutupnya sebuah toko modern di daerah Srimartani yang jelas-jelas melanggar Perda No 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar.
Kali ini Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Bantul boleh sedikit lega, harapan mereka mengenai peraturan jam buka toko modern akan segera terealisasi.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ichwan Tamrin, perubahan Perda No 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar dan Pengendalian Toko Modern, mengatur bahwa jam buka toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional akan dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 24.00 WIB.
"Usulan para pedagang memang mulai buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," ujarnya pembahasan dalam pansus, Senin (15/10/2012).
Ia menambahkan, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, Pansus menetapkan jam operasi toko mulai pukul 09.00 hingga pukul 24.00 WIB.
"Sudah kami bahas dalam agenda rapat pansus hari ini dan semua anggota Pansus menyatakan setuju, jam buka tersebut hanya berlaku untuk toko modern yang jaraknya kurang dari tiga kilometer sesuai perda no 16 tahun 2010," ungkapnya.
Sementara itu, bagi toko yang letaknya tidak berdekatan dengan pasar tradisional diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Mengenai sejumlah toko modern yang berdekatan dengan pasar sementara masa berlaku perizinannya telah habis, mereka masih dapat melakukan perpanjangan izin. "Bisa diperpanjang karena keberadaan sejumlah toko tersebut mendahului lahirnya Perda No.16 tahun 2010," paparnya.
Nantinya, dalam Perubahan Perda No 16 tahun 2010 bakal dicantumkan definisi toko modern. Sehingga, persoalan toko modern yang sempat menimbulkan polemik dapat dipahami.
"Di luar UMKM dan Koperasi, namanya toko modern," ujar Wakil Ketua Pansus, Yudha.
Lanjutnya, belakangan ini di Kabupaten Bantul telah menjamur toko-toko yang memiliki desain mirip toko modern, namun menggunakan modal yang terbatas, maka ketentuannya tidak disamakan dengan toko modern.
"Parameternya menggunakan besaran modal yang digunakan. Bila modal di atas Rp 500 Juta maka masuk kategori toko modern, dan modal di bawahnya masuknya dalam kategori UMKM," paparnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar