Rabu, 17 Oktober 2012

Jenis Barang Dagangan Toko Modern Bakal Dibatasi



Tribun Jogja - Senin, 13 Agustus 2012 23:05 WIB

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA 
- Barang dagangan yang dijual di pasar modern akan dibatasi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memproteksi supaya pasar tradisional tidak merugi. Namun demikian soal pembatasan barang dagangan itu menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Dwi Wahyu Budiantoro masih akan dibahas.
Selain pembatasan barang yang dijual, nantinya akan diatur juga soal harga barang yang dijual di minimarket maupun supermarket Yogyakarta. "Kalau saya usul agar harga barang di minimarket atau supermarket pakai harga sangat tinggi saja sekalian," katanya usai Rapat Paripurna pengesahan Raperda
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjadi raperda prakarsa dewan, Senin (13/8/2012).
Dwi mengatakan Pansus juga akan mengkaji kembali kuota minimarket waralaba yang sekarang jumlahnya 52 se-Yogyakarta.
Menurut dia sebagai kota pariwisata Yogyakarta tidak bisa menutup mata terhadap keberadaan minimarket waralaba. Apalagi minimarket waralaba buka hingga 24 jam.
Namun demikian dia mengatakan yang harus dibatasi adalah toko jejaring yang didirikan di pinggiran kampung. "Kalau yang letaknya di kampung punya pengaruh mematikan pasar tradisional. Kalau yang di pusat kota saya rasa tidak," katanya. (*)


Penulis : Rina Eviana Dewi     ||     Editor : Hanan Wiyoko
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar