Minggu, 08 Juli 2012

LOD Desak Pemkab Sleman Tindak Toko Modern



SLEMAN (KRjogja.com) - Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY melaporkan maraknya toko modern di sekitar Pasar Godean kepada Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu SS MHum di Pemkab Sleman, Jumat (6/7). Laporan ini disampaikan karena jarak antara toko modern dan Pasar Godean hanya sekitar 30 hingga 40 meter saja.
“Untuk menindaklanjuti permasalahan ini Lembaga Ombudsman Daerah melakukan audiensi dengan Pemkab Sleman,” ujar Ketua LOD DIY, Ratna Mustika Sari SIP disela-sela audiensi dengan wakil bupati, Jumat (6/7).
Sementara Wakil Bupati Yuni Satia Rahayu mengatakan, hingga kini telah dilakukan koordinasi antara Disperindagkop, Dinas Pasar, Satpol PP dengan pedagang pasar tradisional serta pengusaha toko modern. "Saat ini tengah diupayakan revisi Perbup No 13 Tahun 2010 yang mengatur pasar modern untuk mengklasifikasikan toko modern, toko berjejaring nasional dan bagaimana jarak yang mengatur toko modern tersebut dengan pasar tradisional," kata Yuni.
Pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern ini diatur dengan tujuan melindungi perekonomian masyarakat tanpa mematikan pengusaha pasar modern. Untuk itu telah diberlakukan SK Dispensasi pada akhir tahun 2011 yang lalu yang mengatur dispensasi bagi 91 toko modern yang telah mengajukan izin pendirian toko modern sebelum adanya Perbub tersebut.
“Sedangkan 82 toko modern yang lain belum mendapat ijin dikarenakan jarak yang terlalu dekat dengan pasar tradisional,” tambahnya. (Usa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar