YOGYA (KRjogja.com) – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta siang ini melakukan sidak ke dua minimarket waralaba yang disinyalir melangga aturan.
Hasilnya, diketahui minimarket di Asri medical Center (AMC) Wirobrajan dan di Jalan Bhayangkara terbukti menggunakan sistem waralaba Indomaret. Ini terlihat jelas dari seragam pelayan, stroke atau kwitansi pembayaran, hingga logo dalam minimarket yang bertuliskan 'convenient store' ini.
”Ini harus segera ditindak, dibawa ke pengadilan, kalau perlu jangan hanya tipiring, tetapi lebih berat. Jangan lama-lama, karena ini menyangkut penegakkan hukum dan nasib pedagang tradisional atau toko kecil,” tegas Foki Ardianto, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan Kota Yogya Sutarto menerangkan, Hannie Krisdianta pemilik minimarket AMC ternyata beridentitas palsu. Alamatnya di Banjarnegara, Jawa Tengah tak diakui pemerintah setempat. Hannie adalah pemohon izin HO usaha perseorangan untuk minimarket tersebut, tapi faktanya menggunakan sistem dari Indomaret.
”Kami sudah mengirimkan surat peringatan pertama ke alamatnya di Banjarnegara. Tapi, tidak mendapatkan respon. Surat kedua juga sudah kami layangkan, dengan kami cek alamat tersebut ke warga dan pemerintahan setempat. Tapi, tidak ada yang tahu,” jelas Sutarto.
Merespon penjelasan dari Sutarto tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendriyanto mendorong Pemkot Yogyakarya untuk membawa masalah ini di level pidana. Hannie diduga menggunakan KTP palsu dan memberikan keterangan palsu.
”Kalau memang terbukti KTP yang digunakan untuk mengajukan izin tidak benar, patut diduga melanggar pasal 263 dan keterangan palsu Pasal 242 KUHP,” tandas mantan pengacara ini.
Chang menegaskan, sesuai dengan pasal tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi pidana enam tahun dan tujuh tahun penjara. Ini bisa menjadi sanksi yang membuat pelaku jera dan orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa.
”Jelas, mereka ini mengakali peraturan. Mereka sengaja mencari celah dalam Perwal (No 79 Tahun 2010 tentang pembatasan waralaba),” saran politikus dari PDIP ini.
Chang mengemukakan, dalam izin yang sebenarnya dikantongi Indomaret di AMC bukan toko jejaring. Tapi, untuk toko perseorangan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
”Ini sudah mengakali. Atau sengaja mengelabui peraturan,” ujarnya.(Den)
http://krjogja.com/read/116920/waralaba-amc-sebenarnya-indomaret-pemiliknya-pakai-ktp-palsu.kr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar