Minggu, 17 Juni 2012

Indomaret Tugu Ditutup Paksa



JOGJA – Perlawanan dari toko Indomaret di Stasiun Tugu saat penutupan paksa memantik reaksi Komisi A DPRD Kota Jogja. Wakil rakyat mempersilakan kepada pengelola toko jejaring tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Toko Waralaba.
”Kalau mereka tetap ingin membuka toko jejaring lagi, silakan ajukan gugatan ke PTUN (Pengadian Tata Usaha Negara),” tandas anggota Komisi A DPRD Kota Foki Ardianto kemarin (11/5).
Alasan pengelola toko Indomaret bahwa toko di Stasiun Tugu tersebut tak termasuk yang diatur Perwal No 79 Tahun 2010, hanya akal-akalan saja. Landasan hukum Peraturan Menteri BUMN yang dipakai, tak bisa menjadi alasan toko tersebut tetap beroperasi.
”Jika itu yang digunakan, berarti kalau ada kriminalitas di dalam stasiun tidak bisa tersentuh KUHP? Stasiun Tugu tetap masuk wilayah Kota Jogja yang harus patuh dan taat aturan,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP ini.
Foki menegaskan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja telah jelas memutuskan toko tersebut bersalah karena tak mengantongi izin gangguan (HO) dan usaha. ”Putusan dalam sidang tindak pidana ringan sudah jelas. Tipiring tidak bisa dibanding,” sambungnya.
Seperti telah diketahui, pada Kamis sore (10/5) lalu, Komisi A bersama Dinas Ketertiban (Dintib) dan Daerah Operasional (Daops) VI Jogjakarta menutup paksa toko tersebut. Toko yang sudah diproses sejak Januari 2012 tersebut, akhirnya pada sidang tipiring di PN Kota Jogja pada Kamis lalu divonis bersalah.
Artinya, sesuai keputusan tersebut, mereka harus menutup usaha sendiri atau ditutup paksa. Inilah yang kemudian membuat Komisi A langsung menggelar inspeksi mendadak. Setibanya di Stasiun Tugu, ternyata Indomaret tetap buka seperti biasa.
Melihat kondisi tersebut, dewan memanggil Dintib. Pelawanan sempat terjadi dalam penutupan paksa yang dilakukan pemkot. Sampai akhirnya, pihak Indomaret bersedia menutup tokonya. Untuk bisa menutup paksa ini, sempat alot sampai petang.
Proses penyidikan sampai putusan toko jejaring Indomaret tersebut cukup panjang. Sejak Januari silam, Dintib telah menyidik untuk memproses pelanggaran soal izin. Sampai akhirnya baru Kamis itu penutupan paksa dilakukan.
Kepala Bidang P3U dan Pengembangan Kapasitas Dintib Kota Jogja Yatna Wardayanta mengungkapkan, sesuai laporan yang mereka terima, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah izin HO. Maka, dirinya berani memastikan Indomaret di Tugu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
”Jika terbukti tidak punya izin, maka kasus ini bisa diproses sebagai tindak pidana ringan. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.
Padahal, sesuai Perda usaha yang dibolehkan beroperasi tanpa disertai izin gangguan hanya berada di  tanah milik pemerintah seperti pasar atau terminal. ”Kami sedang selidiki status tanah di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinzin Kota Jogja memastikan minimarket waralaba di kompleks Stasiun Tugu tak mengantongi izin. Sekaligus melanggar Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tentang Minimarket Waralaba.
”Kami sudah cek ke toko tersebut. Diketahui bahwa toko itu belum memiliki izin gangguan,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinzin Kota Jogja Giri Wijanarko.
Giri mengungkapkan, atas laporan tersebut,  pihaknya menyerahkan kewenangan penindakan terhadap minimarket waralaba Indomaret. ”Kami sudah serahkan di Dintib. Karena tidak berizin, ranahnya di sana,” lanjutnya. (eri/tya)

 
Banner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar