JOGJA
– Perlawanan dari toko Indomaret di Stasiun Tugu saat penutupan paksa
memantik reaksi Komisi A DPRD Kota Jogja. Wakil rakyat mempersilakan
kepada pengelola toko jejaring tersebut untuk mengajukan gugatan
terhadap Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 79 Tahun 2010 tentang
Pembatasan Toko Waralaba.
”Kalau mereka tetap ingin membuka toko jejaring lagi, silakan ajukan
gugatan ke PTUN (Pengadian Tata Usaha Negara),” tandas anggota Komisi A
DPRD Kota Foki Ardianto kemarin (11/5).
Alasan pengelola toko
Indomaret bahwa toko di Stasiun Tugu tersebut tak termasuk yang diatur
Perwal No 79 Tahun 2010, hanya akal-akalan saja. Landasan hukum
Peraturan Menteri BUMN yang dipakai, tak bisa menjadi alasan toko
tersebut tetap beroperasi.
”Jika itu yang digunakan, berarti kalau
ada kriminalitas di dalam stasiun tidak bisa tersentuh KUHP? Stasiun
Tugu tetap masuk wilayah Kota Jogja yang harus patuh dan taat aturan,”
kata Wakil Ketua Fraksi PDIP ini.
Foki menegaskan, keputusan
Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja telah jelas memutuskan toko tersebut
bersalah karena tak mengantongi izin gangguan (HO) dan usaha. ”Putusan
dalam sidang tindak pidana ringan sudah jelas. Tipiring tidak bisa
dibanding,” sambungnya.
Seperti telah diketahui, pada Kamis sore
(10/5) lalu, Komisi A bersama Dinas Ketertiban (Dintib) dan Daerah
Operasional (Daops) VI Jogjakarta menutup paksa toko tersebut. Toko yang
sudah diproses sejak Januari 2012 tersebut, akhirnya pada sidang
tipiring di PN Kota Jogja pada Kamis lalu divonis bersalah.
Artinya,
sesuai keputusan tersebut, mereka harus menutup usaha sendiri atau
ditutup paksa. Inilah yang kemudian membuat Komisi A langsung menggelar
inspeksi mendadak. Setibanya di Stasiun Tugu, ternyata Indomaret tetap
buka seperti biasa.
Melihat kondisi tersebut, dewan memanggil Dintib.
Pelawanan sempat terjadi dalam penutupan paksa yang dilakukan pemkot.
Sampai akhirnya, pihak Indomaret bersedia menutup tokonya. Untuk bisa
menutup paksa ini, sempat alot sampai petang.
Proses penyidikan
sampai putusan toko jejaring Indomaret tersebut cukup panjang. Sejak
Januari silam, Dintib telah menyidik untuk memproses pelanggaran soal
izin. Sampai akhirnya baru Kamis itu penutupan paksa dilakukan.
Kepala
Bidang P3U dan Pengembangan Kapasitas Dintib Kota Jogja Yatna
Wardayanta mengungkapkan, sesuai laporan yang mereka terima, dugaan
pelanggaran yang dilakukan adalah izin HO. Maka, dirinya berani
memastikan Indomaret di Tugu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Izin Gangguan.
”Jika terbukti tidak punya izin, maka kasus ini bisa
diproses sebagai tindak pidana ringan. Ancamannya adalah hukuman penjara
maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.
Padahal,
sesuai Perda usaha yang dibolehkan beroperasi tanpa disertai izin
gangguan hanya berada di tanah milik pemerintah seperti pasar atau
terminal. ”Kami sedang selidiki status tanah di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya,
Dinzin Kota Jogja memastikan minimarket waralaba di kompleks Stasiun
Tugu tak mengantongi izin. Sekaligus melanggar Perwal Nomor 79 Tahun
2010 tentang Minimarket Waralaba.
”Kami sudah cek ke toko tersebut.
Diketahui bahwa toko itu belum memiliki izin gangguan,” kata Kepala
Seksi Pengawasan Dinzin Kota Jogja Giri Wijanarko.
Giri
mengungkapkan, atas laporan tersebut, pihaknya menyerahkan kewenangan
penindakan terhadap minimarket waralaba Indomaret. ”Kami sudah serahkan
di Dintib. Karena tidak berizin, ranahnya di sana,” lanjutnya. (eri/tya)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar