Kamis, 21 Juni 2012

Kontak

Noor Rakhman Erwiyanto

Telp 0274-9101334
Mobile 08121566604
Twitter @noorakhman

Inilah Kunci Sukses Kelola Minimarket Mandiri

http://kbr68h.com/perbincangan/obrolan-ekonomi/21066
KBR68H - Tidak perlu minder membangun usaha mini market mandiri alias  tidak bergabung dengan retailer besar. Ada empat trik sederhana untuk membuat usaha mini market Anda tetap moncer, meski retail besar menjamur. Konsultan Madani Retain Indonesia Asep Sujana mengatakan, empat kunci adalah lengkap, stok cukup, harga bersaing dan promo.
Usaha retail khususnya mini market modern menjual kelengkapan dalam kenyamanan berbelanja. Tidak seperti pasar kelontong tradisional yang sifatnya ‘dilayani’, disini pembeli melayani dirinya sendiri, lalu ke kasir untuk membayar belanjaannya.
Proses perijinan cukup mudah, dan untuk urusan modal bisa menyesuaikan budget Anda. Idealnya kata Asep, dibutuhkan 4,7 juta rupiah per meter persegi untuk mini market dengan 3000an produk. Atau ringkasnya, butuh sekitar 400 juta untuk usaha mini market seluas 100m2.
Namun hitung hitungan selalu bisa lebih rendah atau tinggi tergantung konsep Anda. Ellin Munthe, pengusaha mini market mandiri dari Dolok Sanggul Sumatera Utara mengaku memulai usaha ini bertahap. Modal dipinjam dari kanan kiri, sampai terkumpul 200 juta. Mulanya dia menggelontorkan dana 100 juta sebagai modal awal membangun mini market. Dia menggunakan lantai 1 rumah pribadinya seluas lebih dari 200 meter. Keunggulan tempat usaha Ellin, adalah posisi yang strategis dan dekat pasar.
Meski dekat pasar namun mini market Ellin ‘outstanding’ dengan konsep swalayan dan harga bersain, orang orang yang datang memilih belanjaan mereka sendiri.
Mengenai pemilihan lokasi adalah penting dalam setiap usaha, tidak terkecuali mini market. Konsultan Madani retail Asep Sujana mengatakan, posisi paling baik adalah di perumahan dan dekat pusat bisnis. Dilihat juga jarak antar mini market.
Lokasi yang menarik akan tambah ciamik dengan promo menarik. Karakteristik mini market adalah memiliki desain dan konsep swalayan dan juga promo. Sebaiknya promo jangan dadakan, melainkan sudah dikonsep per bulan atau per momentum. Tanggal yang paling tepat kata Asep adalah 25 akhir bulan sampai 5 awal bulan. Pas gajian pas belanja bulanan. Sementara promo bisa dibuat per bulan misal,  Januari promo awal tahun, Juni  promo liburan sekolah, atau Agustus promo merdeka mengenang kemerdekaan Indonesia.
Biaya promo sebenarnya tidak mahal, dan tidak akan mengurangi margin. Triknya dengan bekerjasama dengan supplier. Barang barang tertentu diberi diskon menarik, atau gratis souvenir.
Jika tampilan dan promo sudah mendatangkan konsumen loyal, kini saatnya membenahi administrasi keuangan mini market Anda. Untuk mini market dengan produk lebih dari 3000 buah, sudah perlu laporan yang terkoneksi system komputer untuk mempermudah pengecekan stok. Jadi arus barang masuk dan keluar, serta pembukuan lebih ringkas. Cara cara pencatatan manual akan merepotkan anda.
Mini market yang semakin ramai juga membutuhkan pengawasan ekstra. Pengusaha mini market dari sumatera utara Ellin Munthe menggunakan kamera pengintai. Dengan begitu kata dia, pengunjung jahil merasa sedikit terintimidasi.
Membangun usaha mini market memang gampang gampang susah. Ellin membuktikan dia bisa, meski tanpa bimbingan ahli. Namun jika Anda membutuhkan konsultasi yang lebih rinci dan privat, bisa menghubungi Asep Sujana dari Madani retail Indonesia di 08111882601 atau email di asep.sujana@gmail.com Bisa juga mengakses situs di www.madanimart.com
Tags:     mini market mandiri

Minggu, 17 Juni 2012

Hiswana Migas Minta Indomaret Tak Jual Tabung Gas



YOGYA (KRjogja.com) - Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (Hiswana Migas) Propinsi DIY mendesak toko ritel seperti Indomaret tidak menjual tabung gas elpihi kemasan tiga kilogram karena bisa mematikan agen dan pangkalan.

Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Hiswana Migas DIY, Siswanto ketika dihubungi KRjogja.com, Selasa (27/7). Dia meminta kerjasama Indomaret dengan Pertamina ditinjau ulang karena awalnya pertamina mengalami kesulitan memasarkan saat program konversi dari minyak tanah ke elpiji. Namun, saat ini agen dan pangkalan sudah banyak.

Siswanto menjelaskan Indomaret  menjadi pesaing bagi agen dan pangkalan karena saat ini banyak masyarakat yang membeli di salah satu toko retail itu. Dan, penjualannya tidak relevan

"Semua pangkalan dan agen gas juga meminta kebijakan kerjasama itu ditinjau ulang. Kalau hanya jual tabung yang 12 kg sih tidak masalah, tapi kalau tiga kilogram itu
memberatkan kami," kata Siswanto.

Dibungi terpisah, Humas Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng-DIY, Hepi Wulansari mengakui kerjasama dilakukan sejak program konversi diterapkan namun tidak mudah untuk meninjau ulang kesepakatan karena menyalahi etika bisnis.

"Secara etika bisnis, tidak semudah itu. ini untuk kepentingan masyarakat atau beberapa orang, karena persaingan yang ada selama ini sehat," ujarnya ketika dihubungi KRjogja siang ini.

Kendati demikian, Hepi menjelaskan bisa saja meninjau ulang kerjasama apabila penjualan tabung gas tidak memenuhi standar dan melanggar harga eceran tertinggi (HET) sehingga meresahkan masyarakat secara umum.

"Kalau untuk kepentingan keompok tertentu tidak bisa begitu saja diubah, walaupun kerjasama ini juga ada urun waktunya. Tapi saya sendiri juga kurang tahu kebijakannya sampai kapan, karena merupakan kewenangan pusat. Hingga kini, retail yang diajak bekerjasama hanya Indomaret," tandasnya. (Den)

http://krjogja.com/read/43244/hiswana-migas-minta-indomaret-tak-jual-elpiji.kr

Waralaba AMC Sebenarnya Indomaret, Pemiliknya Pakai KTP Palsu


YOGYA (KRjogja.com) – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta siang ini melakukan sidak ke dua minimarket waralaba yang disinyalir melangga aturan.

Hasilnya, diketahui minimarket di Asri medical Center (AMC) Wirobrajan dan di Jalan Bhayangkara terbukti menggunakan sistem waralaba Indomaret. Ini terlihat jelas dari seragam pelayan, stroke atau kwitansi pembayaran, hingga logo dalam minimarket yang bertuliskan 'convenient store' ini.

”Ini harus segera ditindak, dibawa ke pengadilan, kalau perlu jangan hanya tipiring, tetapi lebih berat. Jangan lama-lama, karena ini menyangkut penegakkan hukum dan nasib pedagang tradisional atau toko kecil,” tegas Foki Ardianto, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan Kota Yogya Sutarto menerangkan, Hannie Krisdianta pemilik minimarket AMC ternyata beridentitas palsu. Alamatnya di Banjarnegara, Jawa Tengah tak diakui pemerintah setempat. Hannie adalah pemohon izin HO usaha perseorangan untuk minimarket tersebut, tapi faktanya menggunakan sistem dari Indomaret.

”Kami sudah mengirimkan surat peringatan pertama ke alamatnya di Banjarnegara. Tapi, tidak mendapatkan respon. Surat kedua juga sudah kami layangkan, dengan kami cek alamat tersebut ke warga dan pemerintahan setempat. Tapi, tidak ada yang tahu,” jelas Sutarto.

Merespon penjelasan dari Sutarto tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendriyanto mendorong Pemkot Yogyakarya untuk membawa masalah ini di level pidana. Hannie diduga menggunakan KTP palsu dan memberikan keterangan palsu.

”Kalau memang terbukti KTP yang digunakan untuk mengajukan izin tidak benar, patut diduga melanggar  pasal 263 dan keterangan palsu Pasal 242 KUHP,” tandas mantan pengacara ini.

Chang menegaskan, sesuai dengan pasal tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi pidana enam tahun dan tujuh tahun penjara. Ini bisa menjadi sanksi yang membuat pelaku jera dan orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa.

”Jelas, mereka ini mengakali peraturan. Mereka sengaja mencari celah dalam Perwal (No 79 Tahun 2010 tentang pembatasan waralaba),” saran politikus dari PDIP ini.

Chang mengemukakan, dalam izin yang sebenarnya dikantongi Indomaret di AMC bukan toko jejaring. Tapi, untuk toko perseorangan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

”Ini sudah mengakali. Atau sengaja mengelabui peraturan,” ujarnya.(Den) 


http://krjogja.com/read/116920/waralaba-amc-sebenarnya-indomaret-pemiliknya-pakai-ktp-palsu.kr

CSR Alfamart


JOGJA-Usaha Kecil Menengah (UKM) terus berkembang. Maka, pendampingan dari perusahaan besar sangat penting dalam membesarkan bisnis mereka. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. selaku pengelola minimarket Alfamart menyadari hal tersebut,
Perusahaan ritel ini tidak hanya mendampingi UKM. Alfamart ikut mengembangkan bisnis UKM di Jogjakarta. Mereka memberikan tempat pada UKM untuk mempromosikan hasil produksinya. Pemberian tempat ini sebagai wujud kepedulian Alfamart.
Communications Regional Alfamart Jateng dan DIJ Budi Santoso menjelaskan, pendampingan terhadap UKM ini merupakan salah satu program corporate social responsibility (CSR) yang dimiliki Alfamart Sahabat Indonesia (ASI). ASI memiliki enam program yang menjadi dasar perusahaan menjalankan semua kegiatan CSR. Tujuannya adalah Alfamart for All.
“Alfamart for All merupakan salah satu goal yang ingin diwujudkan Alfamart saat menjalankan segala aktivitas sosial maupun bisnisnya. Yakni ingin menjadi satu bagian dari masyarakat sekitar, terlebih masyarakat yang membutuhkan,’’ jelas Budi, kemarin.
Enam program yang ada dalam ASI di antaranya Alfamart Care (sosial), Alfamart Smart (pendidikan), Alfamart Clean and Green (lingkungan hidup), Alfamart Sport (olahraga), Alfamart SMEs (small medium entrepreuners/ kewirausahaan), Alfamart Vaganza (seni dan budaya).
”Selain pendampingan UKM, kami juga membantu masyarakat sekitar sebagai bentuk bakti Alfamart,” katanya.
Kemitraan Alfamart dan UKM,  ungkap Budi, bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang dan UKM. Sebab, pedagang semakin mengerti cara berdagang yang benar, melayani konsumen dengan baik, displai barang yang menarik konsumen dan lain-lain. (adv)

http://www.radarjogja.co.id/ekonomi-bisnis/12-ekonomi-bisnis/24664-dampingi-ukm-alfamart-berikan-tempat-promosi-.html

Indomaret Tugu Ditutup Paksa



JOGJA – Perlawanan dari toko Indomaret di Stasiun Tugu saat penutupan paksa memantik reaksi Komisi A DPRD Kota Jogja. Wakil rakyat mempersilakan kepada pengelola toko jejaring tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Toko Waralaba.
”Kalau mereka tetap ingin membuka toko jejaring lagi, silakan ajukan gugatan ke PTUN (Pengadian Tata Usaha Negara),” tandas anggota Komisi A DPRD Kota Foki Ardianto kemarin (11/5).
Alasan pengelola toko Indomaret bahwa toko di Stasiun Tugu tersebut tak termasuk yang diatur Perwal No 79 Tahun 2010, hanya akal-akalan saja. Landasan hukum Peraturan Menteri BUMN yang dipakai, tak bisa menjadi alasan toko tersebut tetap beroperasi.
”Jika itu yang digunakan, berarti kalau ada kriminalitas di dalam stasiun tidak bisa tersentuh KUHP? Stasiun Tugu tetap masuk wilayah Kota Jogja yang harus patuh dan taat aturan,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP ini.
Foki menegaskan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja telah jelas memutuskan toko tersebut bersalah karena tak mengantongi izin gangguan (HO) dan usaha. ”Putusan dalam sidang tindak pidana ringan sudah jelas. Tipiring tidak bisa dibanding,” sambungnya.
Seperti telah diketahui, pada Kamis sore (10/5) lalu, Komisi A bersama Dinas Ketertiban (Dintib) dan Daerah Operasional (Daops) VI Jogjakarta menutup paksa toko tersebut. Toko yang sudah diproses sejak Januari 2012 tersebut, akhirnya pada sidang tipiring di PN Kota Jogja pada Kamis lalu divonis bersalah.
Artinya, sesuai keputusan tersebut, mereka harus menutup usaha sendiri atau ditutup paksa. Inilah yang kemudian membuat Komisi A langsung menggelar inspeksi mendadak. Setibanya di Stasiun Tugu, ternyata Indomaret tetap buka seperti biasa.
Melihat kondisi tersebut, dewan memanggil Dintib. Pelawanan sempat terjadi dalam penutupan paksa yang dilakukan pemkot. Sampai akhirnya, pihak Indomaret bersedia menutup tokonya. Untuk bisa menutup paksa ini, sempat alot sampai petang.
Proses penyidikan sampai putusan toko jejaring Indomaret tersebut cukup panjang. Sejak Januari silam, Dintib telah menyidik untuk memproses pelanggaran soal izin. Sampai akhirnya baru Kamis itu penutupan paksa dilakukan.
Kepala Bidang P3U dan Pengembangan Kapasitas Dintib Kota Jogja Yatna Wardayanta mengungkapkan, sesuai laporan yang mereka terima, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah izin HO. Maka, dirinya berani memastikan Indomaret di Tugu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
”Jika terbukti tidak punya izin, maka kasus ini bisa diproses sebagai tindak pidana ringan. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.
Padahal, sesuai Perda usaha yang dibolehkan beroperasi tanpa disertai izin gangguan hanya berada di  tanah milik pemerintah seperti pasar atau terminal. ”Kami sedang selidiki status tanah di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinzin Kota Jogja memastikan minimarket waralaba di kompleks Stasiun Tugu tak mengantongi izin. Sekaligus melanggar Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tentang Minimarket Waralaba.
”Kami sudah cek ke toko tersebut. Diketahui bahwa toko itu belum memiliki izin gangguan,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinzin Kota Jogja Giri Wijanarko.
Giri mengungkapkan, atas laporan tersebut,  pihaknya menyerahkan kewenangan penindakan terhadap minimarket waralaba Indomaret. ”Kami sudah serahkan di Dintib. Karena tidak berizin, ranahnya di sana,” lanjutnya. (eri/tya)

 
Banner