Sabtu, 7 September 2013 11:28 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelanggaran izin pendirian minimarket berjejaring, Indomaret kantor pos Suryotomo dan Circle K kantor pos besar tidak bisa ditolerir. Sebab Perwal nomor 79/2010 tentang pembatasan usaha waralaba minimarket di Kota Yogyakarta, jelas menyebutkan pembatasannya.
Penegasan tersebut diutarakan Ketua Komisi A DPRD Kota, Chang Wendryanto, menanggapi persoalan ini. "Harus tutup. Karena ada di wilayah kota, maka harus menaati aturan kota," ungkapnya, Jumat (6/9/2013).
Pada perwal tersebut, jelas disebutkan hanya ada 52 minimarket berjejaring yang diizinkan beroperasi di kota. Dari 14 kecamatan, hanya 13 kecamatan yang diberi kuota wilayahnya terdapat minimarket berjejaring.
Rinciannya adalah Kecamatan Kotagede (3), Umbulharjo (9), Pakualaman (2), Mergangsan (6), Gondomanan (2), Mantrijeron (3), Wirobrajan (3), Ngampilan (3), Gedongtengen (3), Jetis (3), Tegalrejo (4), Danurejan (3) dan Gondokusuman (8). Sedangkan yang tidak memeroleh kuota pendirian minimarket berjejaring adalah Kecamatan Keraton.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk Dinas Ketertiban untuk tak bertindak. Kami di komisi A mungkin akan bertindak. Tapi tentunya menunggu proses di sana (Dintib)," beber Chang.
Pada pasal 6 poin 1 Perwal tersebut disebutkan jarak minimal minimarket berjejaring adalah 400 meter dari pasar tradisional. Poin 2 pasal yang sama, minimarket berjejaring hanya diperbolehkan pada 41 jalan yang telah ditentukan. Sedangkan Jalan Suryotomo dan Jalan P Senopati tidak masuk dalam daftar jalan tersebut. Dengan demikian, Indomaret Post Shop dan Circle K Post Shop jelas tidak masuk dalam ketentuan pada Perwal 79/2010.
Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Kota, Sutarto, menyatakan pihaknya bekerja atas dasar Perwal tersebut. Artinya, tidak akan ada penerbitan izin baru kepada minimarket berjejaring yang hendak didirikan di wilayah kota.
"Hanya 52 (minimarket berjejaring) yang diizinkan ada. Hampir 90 persen diisi Indomaret dan Alfamart, sisanya Circle K," lugas birokrat beruban ini.
Ditegaskan Sutarto, secara kasat mata Indomaret dan Circle K yang menempel di kantor pos tersebut melanggar Perwal 79/2010. Sedangkan Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2005 tentang izin gangguan, jelas dilanggar. Karena saat dilakukan pengecekan pada sistem informasi perizinan belum ada izin yang diurus. Seperti izin gangguan, izin usaha toko moderen dan tanda daftar perusahaan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota, Bayu Laksmono mengaku akan menunggu proses panggilan ke dua pada 10 September mendatang. Karena pada panggilan pertama hanya supervisor minimarket yang datang dan tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci.
Pada panggilan ke dua, lanjutnya, juga turut diundang perwakilan dari PT Pos Indonesia. Pasalnya, diketahui ada kerja sama antara PT Pos dan dua minimarket berjejaring ini. Meski demikian, pihak tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Karena harus melalui mekanisme Perwal nomor 41/2006. Dimana mengharuskan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan proses tiga kali peringatan.
"Kami akan pelajari dulu apakah ada peraturan di Kementerian BUMN yang memungkinkan adanya pendirian minimarket berjejaring di persil milik PT Pos," ujar Bayu. (hdy)
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelanggaran izin pendirian minimarket berjejaring, Indomaret kantor pos Suryotomo dan Circle K kantor pos besar tidak bisa ditolerir. Sebab Perwal nomor 79/2010 tentang pembatasan usaha waralaba minimarket di Kota Yogyakarta, jelas menyebutkan pembatasannya.
Penegasan tersebut diutarakan Ketua Komisi A DPRD Kota, Chang Wendryanto, menanggapi persoalan ini. "Harus tutup. Karena ada di wilayah kota, maka harus menaati aturan kota," ungkapnya, Jumat (6/9/2013).
Pada perwal tersebut, jelas disebutkan hanya ada 52 minimarket berjejaring yang diizinkan beroperasi di kota. Dari 14 kecamatan, hanya 13 kecamatan yang diberi kuota wilayahnya terdapat minimarket berjejaring.
Rinciannya adalah Kecamatan Kotagede (3), Umbulharjo (9), Pakualaman (2), Mergangsan (6), Gondomanan (2), Mantrijeron (3), Wirobrajan (3), Ngampilan (3), Gedongtengen (3), Jetis (3), Tegalrejo (4), Danurejan (3) dan Gondokusuman (8). Sedangkan yang tidak memeroleh kuota pendirian minimarket berjejaring adalah Kecamatan Keraton.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk Dinas Ketertiban untuk tak bertindak. Kami di komisi A mungkin akan bertindak. Tapi tentunya menunggu proses di sana (Dintib)," beber Chang.
Pada pasal 6 poin 1 Perwal tersebut disebutkan jarak minimal minimarket berjejaring adalah 400 meter dari pasar tradisional. Poin 2 pasal yang sama, minimarket berjejaring hanya diperbolehkan pada 41 jalan yang telah ditentukan. Sedangkan Jalan Suryotomo dan Jalan P Senopati tidak masuk dalam daftar jalan tersebut. Dengan demikian, Indomaret Post Shop dan Circle K Post Shop jelas tidak masuk dalam ketentuan pada Perwal 79/2010.
Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Kota, Sutarto, menyatakan pihaknya bekerja atas dasar Perwal tersebut. Artinya, tidak akan ada penerbitan izin baru kepada minimarket berjejaring yang hendak didirikan di wilayah kota.
"Hanya 52 (minimarket berjejaring) yang diizinkan ada. Hampir 90 persen diisi Indomaret dan Alfamart, sisanya Circle K," lugas birokrat beruban ini.
Ditegaskan Sutarto, secara kasat mata Indomaret dan Circle K yang menempel di kantor pos tersebut melanggar Perwal 79/2010. Sedangkan Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2005 tentang izin gangguan, jelas dilanggar. Karena saat dilakukan pengecekan pada sistem informasi perizinan belum ada izin yang diurus. Seperti izin gangguan, izin usaha toko moderen dan tanda daftar perusahaan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota, Bayu Laksmono mengaku akan menunggu proses panggilan ke dua pada 10 September mendatang. Karena pada panggilan pertama hanya supervisor minimarket yang datang dan tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci.
Pada panggilan ke dua, lanjutnya, juga turut diundang perwakilan dari PT Pos Indonesia. Pasalnya, diketahui ada kerja sama antara PT Pos dan dua minimarket berjejaring ini. Meski demikian, pihak tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Karena harus melalui mekanisme Perwal nomor 41/2006. Dimana mengharuskan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan proses tiga kali peringatan.
"Kami akan pelajari dulu apakah ada peraturan di Kementerian BUMN yang memungkinkan adanya pendirian minimarket berjejaring di persil milik PT Pos," ujar Bayu. (hdy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar