Selasa, 10 September 2013

PT POS Indonesia berencana membuka gerai Post Shop 400 gerai di seluruh Indonesia

Rabu, 11 September 2013


Setelah pengkajian mendalami, akhirnya PT POS plat merah ini berencana membuka minimarket dengan nama Post Shop. Pada tahap awal tahun 2012-2013 berencana membuak gerai sebanyak 400 gerai di seluruh cabang. Mengenai lokasi tidak perlu di khawatirkan, karena akan berdampingan dengan kantor pos yang sudah ada atau memakai lahan PT POS. Sebagaimana kita ketahui kantor pos mempunyai gedung hampir di semua kode pos di seluruh Indonesia. Sehingga penyebarannya cukup bagus.
Target PT Pos dari POST SHOP ini adalah perputaran uang sebanyak 100 milyard pada akhir tahun 2013. Demikian berita yang dilansir dari situs resmi PT POS. Target ini akan diperboleh dari pendirian 400 gerai di seluruh Indonesia. Untuk itu PT POS mencoba menjajaki kerjasama dengan beberapa operator minimarket berskala nasional dan daerah. MOU yang sudah tercapai anatara lain dengan Indomeret, Alfamart, CK, dan beberapa Puskud. Ssementara 7 Eleven coba di gaet juga oleh PT POS. sehingga di beberapa daerah kita akan lihat ada kantor pos dan minimarket.
Sebuah terobosan yang terbaik dari PT POS. setelah 1 dekade sebelumnya PT POS terus mengalami kerugian dan tidak Produktif. Ada inovasi dengan menggandeng bank dan pembayaran jasa kredit di masyarakat. Kini memanfaatkan gedung dan penyebaran yang rata di seluruh wilayah Indonesia maka di prediksikan BUMN ini akan terus menambah pundi-pundi keuntungannya dengan mendirikan minimarket. Proses transformasi bisnis PT POS ini patut di ajungi jempol, karena inovasinya maka BUMN ini kedepan akan menjadi perusahaan yang favorit bagi pencari pekerja.
Tidak hanya itu, kini PT pos juga membauka kantor pos swasta. Yaitu kantor pos yang hadir di tengah-tengah masyarakat dengan pemilikan pribadi atau swasta. Kantor pos swasta ini melayani penjualan benda-benda pos dan juga melayani jasa pos dan cargo (pengiriman barang). Mereka manjadi agen dari PT POS. Adapun saya syarat dan ketentuan untuk mendirikan kantor pos swasta ini bisa menyanyakan kepada kantor pos terdekat untuk menjadi mitra waralabanya.

Editor, noor Rakhman Erwiyanto
Dari berbagai sumber

LAUNCHING POSTSHOP DI DENPASAR, POS INDONESIA KERJASAMA DENGAN CIRCLE K DI 4 KOTA


NEWS   RELEASE
Nomor : 18/PR/0513



Denpasar, 7 Mei 2013 – Pos Indonesia saat ini telah berhasil melakukan perubahan yang luar biasa sehingga Pos Indonesia memasuki Era Baru yang sejak lama dinanti-nantikan. Dari sekian banyak perubahan yang telah dilakukan oleh Manajemen Pos Indonesia yang di pimpin oleh Dr. I Ketut Mardjana, Postshop ini sebagai salah satu karya nyata yang sangat membanggakan. Setelah dibuka perdana layanan Postshop di Ciamis dan di Majestik Jakarta selatan, Pos Indonesia terus mengembangkan gerai Postshop nya ke daerah-daerah lainnya.

Pada hari ini (7/5), Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Dr. I Ketut Mardjana dan Presiden Director PT. CircleK Indonesia Utama Cahyadi Heriantio melaunching gerai Postshop di Denpasar. “Kemitraan strategis antara Circle K Indonesia dengan Pos Indonesia diwujudkan  dalam bentuk pembangunan dan pengoperasian Postshop milik Pos Indonesia oleh Circle K yang mana diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi konsumen di Indonesia. Sebagai informasi, bahwa untuk tahap pertama pembukaan dan pengoperasian POSTshop dilakukan di empat lokasi, yaitu Denpasar 1 lokasi, Bandung 2 lokasi dan Yogya 1 lokasi. Untuk selanjutnya pembukaan dan pengoperasin POSTshop akan diteruskan ke tahap-tahap berikutnya pada lokasi – lokasi yang berada di kantor Pos seluruh Indonesia” Ujar Mardjana dalam Sambutannya.

Model Layanan Postshop dikelola seperti halnya Retail Store Modern dengan pola layanan “one stop shopping” dengan tampilan dan display yang menarik serta ruangan yang nyaman tanpa menghilangkan identitas Pos Indonesia yang bernuansa warna oranye. “Adapun kerjasama strategis tersebut diwujudkan melalui perhitungan kajian bisnis yang matang berdasarkan keunggulan strategis masing – masing pihak, yaitu PT. Pos Indonesia dengan keunggulan jaringan Kantor Pos yang tersebar diseluruh Indonesia dan Circle K yang telah mempunyai pengalaman bisnis convenience store selama 27 tahun beroperasi” tambah Mardjana.

Sampai bulan April 2013 gerai Postshop telah dibuka di 22 lokasi Kantor Pos dan secara bertahap direncanakan akan di buka 400 sampai 500 gerai Postshop sampai akhir tahun 2013. Khusus untuk Bali (include Denpasar) dan Nusra di tahun 2013 ini direncanakan akan dikembangkan lagi menjadi  30 sampai dengan 40 gerai Posthop.



Tentang Pos Indonesia :
Pos Indonesia Is The Network Company, Pos Indonesia mempunyai jaringan yang sangat luas yaitu lebih 3.800 Kantor Pos di Indonesia, dan 3.726 diantaranya telah Online. Sedangkan jumlah titik layanan (Point of Sales) nya mencapai 24.410 titik dalam bentuk Kantorpos sendiri, Agensi/agenpos, Pos Keliling Kota/Desa, Pos Sekolah, Postmall, dll. Dengan jaringan yang sangat luas ini, Kantorpos merupakan media yang sangat strategis untuk menjual dan atau mendistribusikan barang atau jasa. kami memiliki jaringan yang dedicated, sistem distribusi, Track & Trace, Layanan Prima, kecepatan dan ketepatan serta harga yang kompetitif.

Kini, Pos Indonesia tengah menjalankan layanan e-commerce yaitu Plazapos.com. Plazapos.com adalah layanan ecommerce satu-satunya yang mengintegrasikan kekuatan collecting dan delivery dalam satu pengelola, yaitu PT Pos Indonesia (Persero). Dengan ketersebaran jaringan Pos Indonesia yang luas, kehadiran plazapos.com akan memudahkan masyarakat di daerah pelosok sekalipun untuk berbelanja karena tinggal datang ke Kantor Pos terdekat dan memesaan barang. Soal pembayaran, cukup dilakukan di Kantor Pos. Barang yang dipesan kemudian diantarkan ke rumah pemesan oleh kantor pos. Untuk pilihann barang, sudah bekerja sama dengan salah satu perusahaan di Singapura yang memiliki 2 juta produk, yang kemudian akan menggandeng perusahaan lokal.

Manajer Public Relations
A.  S O F I A N

Senin, 09 September 2013

Dewan Desak Penutupan Dua Minimarket yang Menempel di Bangunan Kantor Pos Yogya

Sabtu, 7 September 2013 11:28 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelanggaran izin pendirian minimarket berjejaring, Indomaret kantor pos Suryotomo dan Circle K kantor pos besar tidak bisa ditolerir. Sebab Perwal nomor 79/2010 tentang pembatasan usaha waralaba minimarket di Kota Yogyakarta, jelas menyebutkan pembatasannya.

Penegasan tersebut diutarakan Ketua Komisi A DPRD Kota, Chang Wendryanto, menanggapi persoalan ini. "Harus tutup. Karena ada di wilayah kota, maka harus menaati aturan kota," ungkapnya, Jumat (6/9/2013).

Pada perwal tersebut, jelas disebutkan hanya ada 52 minimarket berjejaring yang diizinkan beroperasi di kota. Dari 14 kecamatan, hanya 13 kecamatan yang diberi kuota wilayahnya terdapat minimarket berjejaring.

Rinciannya adalah Kecamatan Kotagede (3), Umbulharjo (9), Pakualaman (2), Mergangsan (6), Gondomanan (2), Mantrijeron (3), Wirobrajan (3), Ngampilan (3), Gedongtengen (3), Jetis (3), Tegalrejo (4), Danurejan (3) dan Gondokusuman (8). Sedangkan yang tidak memeroleh kuota pendirian minimarket berjejaring adalah Kecamatan Keraton.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk Dinas Ketertiban untuk tak bertindak. Kami di komisi A mungkin akan bertindak. Tapi tentunya menunggu proses di sana (Dintib)," beber Chang.

Pada pasal 6 poin 1 Perwal tersebut disebutkan jarak minimal minimarket berjejaring adalah 400 meter dari pasar tradisional. Poin 2 pasal yang sama, minimarket berjejaring hanya diperbolehkan pada 41 jalan yang telah ditentukan. Sedangkan Jalan Suryotomo dan Jalan P Senopati tidak masuk dalam daftar jalan tersebut. Dengan demikian, Indomaret Post Shop dan Circle K Post Shop jelas tidak masuk dalam ketentuan pada Perwal 79/2010.

Kabid Pengawasan  Dinas Perizinan Kota, Sutarto, menyatakan pihaknya bekerja atas dasar Perwal tersebut. Artinya, tidak akan ada penerbitan izin baru kepada minimarket berjejaring yang hendak didirikan di wilayah kota.

"Hanya 52 (minimarket berjejaring) yang diizinkan ada. Hampir 90 persen diisi Indomaret dan Alfamart, sisanya Circle K," lugas birokrat beruban ini.

Ditegaskan Sutarto, secara kasat mata Indomaret dan Circle K yang menempel di kantor pos tersebut melanggar Perwal 79/2010. Sedangkan Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2005 tentang izin gangguan, jelas dilanggar. Karena saat dilakukan pengecekan pada sistem informasi perizinan belum ada izin yang diurus. Seperti izin gangguan, izin usaha toko moderen dan tanda daftar perusahaan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota, Bayu Laksmono mengaku akan menunggu proses panggilan ke dua pada 10 September mendatang. Karena pada panggilan pertama hanya supervisor minimarket yang datang dan tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci.

Pada panggilan ke dua, lanjutnya, juga turut diundang perwakilan dari PT Pos Indonesia. Pasalnya, diketahui ada kerja sama antara PT Pos dan dua minimarket berjejaring ini. Meski demikian, pihak tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Karena harus melalui mekanisme Perwal nomor 41/2006. Dimana mengharuskan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan proses tiga kali peringatan.

"Kami akan pelajari dulu apakah ada peraturan di Kementerian BUMN yang memungkinkan adanya pendirian minimarket berjejaring di persil milik PT Pos," ujar Bayu. (hdy)

Pos Yogya Berikan Klarifikasi Keberadaan Minimarket yang Menempel di Bangunan Kantor Pos

Bangunan toko modern yang menempel di bangunan kantor pos. Toko modern ini dianggap telah melanggar ketentuan dalam peraturan wali kota tentang pendirian usaha toko modern 
Sabtu, 7 September 2013 11:43 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Kantor Pos Besar Yogyakarta, Achmad Chaerul Hadi menjelaskan, jika pihaknya memiliki divisi post shop yang menangani bidang retail. Divisi ini dapat bekerja sama dengan mitra, menangani sendiri atau kombinasi keduanya. Untuk mini market di kantor pos Suryotomo menggunakan pola sharing profit dengan mitra.

"Lokasi dan aksesnya jadi tanggung jawab PT Pos. Sedangkan mitra mengelola manajemennya," ujar pria yang belum lama menjabat sebagai kepala kantor pos besar ini, kemarin.

Mengenai persoalan izin yang belum diurus oleh dua mini market yang bermitra dengan pihaknya, Achmad mengaku akan melakukan klarifikasi. Sebab dirinya belum mengetahui secara mendetail persoalan yang terjadi.

Meski demikian, menurutnya jika post shop merupakan bagian dari kantor pos maka semestinya tidak menjadi masalah. Artinya, kantor pos yang telah memiliki izin operasi merupakan satu kesatuan dengan post shop.
"Itu bagian dari kantor pos, bukan berdiri sendiri. Logika saya berarti tidak perlu izin khusus. Tapi nanti saya cek dulu persoalannya seperti apa," beber Achmad.

Lebih jauh, ia pun akan melakukan klarifikasi kenapa logo mitra kerja sama muncul pada post shop. Setelah mendapat penjelasan dari pengelola, baru lah akan melakukan tindakan lebih lanjut. "Maka dari itu, kami akan perjelas dulu," pungkasnya. (hdy)