Jumat, 07 September 2012

Satu Ritel di tiap Kecamatan


Mulai April 2011 hanya Satu Ritel Modern di Tiap Kecamatan

Senin, 24 Januari 2011 23:41 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Adrozen Ahmad

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA
– Menjamurnya ritel modern hingga ke desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuat wakil rakyat di DPRD DIY merasa perlu membuat aturan pembatasan. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) untuk itu sedang digodog dewan, dan rencananya pada April 2011, sudah bias digedok.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DIY yang juga Ketua F-PKS, Sumiyanto menegaskan,  pemerintah diminta membatasi ritel modern di tingkat kecamatan. “Bagaimana mungkin di satu ruas jalan ada tiga atau empat ritel modern. Itu kan meresahkan," ujar Ahmad Sumiyanto, Senin (24/1/2011).

Dengan demikian, lanjut Sumiyanto, keberadaan ritel moderen harus segera dibatasi. Karena ekspansi besar-besaran tersebut bisa mematikan perekonomian rakyat kecil. “Cukup satu saja di tiap kecamatan,” tambahnya.

Beberapa poin itu, lanjutnya, masuk dalam Raperda yang kini sedang digodog dewan. "Lebih cepat lebih baik. Kalau kelamaan, mereka sudah ekspansi duluan. Maret hingga April tahun ini, tuntas," kata Sumiyanto.

Selain memberikan ruang usaha, pemerintah juga diminta untuk meningkakan  profesionalitas, dan manajemennya para penguasaha kecil. “Program stimulasi modal untuk mereka juga perlu,” tambah  Sumiyanto. (*)http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2011/01/24/mulai-april-2011-hanya-satu-ritel-modern-di-tiap-kecamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar