Rabu, 20 Agustus 2014 | 08:23 WIB
AKARTA, KOMPAS.com – Minimarket Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi dipastikan tidak melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Indomaret, Alfamart dan Alfamidi dari pengamatan kita mereka itu sudah waralaba,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Srie Agustina di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Srie menjelaskan, ketiga minimarket tersebut meskipun jumlahnya banyak namun tidak dimiliki oleh satu orang pemilik (single owner). Artinya, ketiga minimarket sudah dimiliki orang banyak.
Sebagai informasi, dalam pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013 disebutkan: Pelaku usaha dapat mendirikan outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owner outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.
Pasal 16 ayat (2) menambahkan, Dalam hal pelaku usaha telah memiliki toko modern sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka wajib melakukan kemitraan (waralaba).
“Di supermarket dan minimarket itu enggak ada (yang melanggar), yang single owner itu di toko seperti KFC yang sudah 400-an lebih, dia tadinya harus divestasi (seusai Permendag 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman),” tukas Srie.
Penulis : Estu Suryowati
Editor : Erlangga Djumena
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/08/20/082352326/Kemendag.Indomaret.Alfamart.dan.Alfamidi.Tak.Langgar.Ketentuan.Waralaba.